Sabtu, 17 Maret 2012

Sewa Menyewa (ijarah)


Makrufi Muahmmad
---
IAI Nurul Jadid
HUKUM SEWA-MENYEWA BARANG YANG RUSAK MENURUT PANDANGAN ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Era globalisasi telah banyak meraung-raung didunia islam pada saat ini khususnya di Indonesia, budaya-budaya barat yang hampir lepas dari rel syariat agama Islam telah banyak berpengaruh dalam tatanan kehidupan social masyarakat Islam. Dan sering pula budaya-budaya barat yang telah dipraktekan didunia Islam yang pada hakekatnya jauh dari konsep fiqh Islam yang tujuannya adalah mengatur hokum-hukum islam.
Ijarah merupakan bentuk muamalah yang sering kita dengar dengan sebutan sewa-menyewa, namun sejauh ini banyak masyarakat pada umumnya tidak memahami secara benar dan rinci bagaimana mualamalah dalam konteks ijarah (sewa-menyewa) yang telah diatur oleh syariat Islam.
Akad ijarah (sewa-menyawa) tak pelak sudah terpengaruh oleh peradaban barat barat yang tanpa memperhatikan mana yang diuntungkan dan mana yang dirugikan, sehingga sering terjadi pertengkaran dan perdebatan pada saat akad sewa-menyewa telah berahir karenakan adanya keuntungan sepihak.
B.   Rumusan Maslaah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka kami membuat Makalah yang disusun penulis ini terbagi menjadi :
1.     Bagaimana hukum barang sewa yang rusak ditangan penyewa menurut islam?
Tidak ada tuntutan selama barang itu masih ditangan penyewa,
2.     Siapa yang harus dibenarkan jika terjadi perbedaan?
Pemilik
C.   Tujuan Penulisan
1.     untuk mengetahui hokum barang sewa yang rusak ditangan penyewa menurut Islam
2.     untuk mengetahui kebenaran jika terjadi perbedaan





D.   Manfaat Penulisan
1.     Penulis
Sebagai tambahan wawasan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang selama ini masih belum sempurna, serta ingin mengembangkan potensi akademik khususnya bagi penulis sendiri
2.     Lembaga Institut Agama Islam
Sebagai sumbangan analisis ilmiah terhadap seluruh umat Islam yang hususnya institusi lembaga pendidikan Agama Islam Nurul Jadid Paiton Probolinggo sebagai hazanah keilmuan.
E.    Sistematika Penulisan
Pada Untuk mendapatkan gambaran singkat yang jelas dan menyeluruh tentang isi makalah tentang ijarah, secara singkat dan jelas dapat dilihat dalam sistematika pembahasan di bawah ini, dimana dalam makalah ini dapat dibagi menjadi empat bab, antara lain:
BAB I     : Pendahuluan.
Bab ini merupakan bagian dari pendahuluan dari isi makalah ini yang terdiri dari latar belakang masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, dan sistematika pembahasan.
BAB II    : Pembahasan
Dalam bab ini berisi tentang kajian teori yaitu pembahasan tentang sewa-menyewa (ijarah) yang secara global. Yang kemudian penulis lengkapi dengan analisa dari teks tersebut.
BAB  III  : Kesimpulan dan Saran
Bab ini merupakan akhir dari pembahasan yang berisi tentang kesimpulan terhadap pembahasan data-data yang telah dianalisis dan saran-saran sebagai bahan pertimbangan
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Sewa Menyewa
Sewa menyewa dalam bahasa arab di istilahkan dengan Al ijarah. Menurut pengertian hukum islam, sewa menyewa diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.[1]
Dari pengertian diatas dilihat bahwa yang dimaksud dengan sewa menyewa adalah pengambilan manfaat sesuatu benda. Jadi, dalam hal ini bendanya sama sekali tidak berkurang. Dengan perkataan lain terjadinya sewa menyewa yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut.
Didalam istilah hukum islam, orang yang menyewakan disebut mu’ajir. Sedangkan orang yang menyewa disebut mu’tajir. Benda yang disewakan diistilahkan dengan ma’jur, dan uang sewa atau imbalan atas pemakaiaan manfaat barang disebut ajrah atau ujrah.
Sewa menyewa sebagaimana perjanjian lainnya, merupakan perjanjian yang bersifat konsensual (kesepakatan). Perjanjian itu mempunyai kekuatan hukum, yaitu pada saat sewa menyewa berlangsung. Apabila akad sudah berlangsung, pihak yabg menyewakan (mu’ajir) wajib menyerahkan barang (ma’jur) kepada penyewa (musta’jir). Dengan diserahkannya manfaat barang / benda maka penyewa wajib pula menyerahkan uang sewanya (ujarah).
Al-Ijarah terambil dari kata al-Ajr yang artinya adalah pengganti atau upah. Allah berfirman yang artinya :“… jika kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu… “(Qs. Al-Kahfi 18 : 77 )[2]
Defenisi ijarah dalam syara’ adalah akad atas manfaat yang dibolehkan, yang berasal dari benda tertentu atau yang disebutkan cirri – cirinya, dalam jangka waktu yang diketahui, atau akad atas pekerjaan yang diketahui, dengan bayaran yang diketahui.
Menurut para ulama, sewa menyewa didefenisikan secara berbeda – beda, antara lain sebagai berikut :[3]
1.     Menurut Hanafiyah:
عَقْدًُ عَلىَ اْ لمَنَا فِعِ بِعَوْضٍ
Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti”.
2.     Menurut Malikiyah:
تَسْمِيَةُ التَّعَا قُدِ عَلىَ مَنْفَعَةِ الآدَمِىِّ وَبَعْضِِ المَنْقُوْلَا نِ
Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat di pindah kan”.
3.     Menurut Al-syarbini al-khatib:
تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ بِعَوَضٍ بِشُرُوْطٍ
“Pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat”.
4.     4. Menurut Asy-syafi’iyah:
عَقْدًَُ عَلىَ مَنْفَعَةٍ مَقْصُوْدَةٍ مَعْلُوْمَةٍ مُبَاحَةٍ قَابِلَةٍ لِلْبَذْلِ وَاْلإِبَاحَةِ بِعَوْضٍ مَعْلُوْمٍ
“Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu”.
Berdasarkan defenisi-defenisi di atas maka dapat di pahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya.
B.   Syarat Rukun Sewa Menyewa
1.     Adapun Syarat Sewa Menyewa adalah :[4]
a.     Yang menyewakan dan yang menyewa telah baligh, berakal sehat dan sama-sama ridla
b.     Barang/sesuatu yang disewakan itu mempunyai faedah yang berharga, faedahnya dapat dinikmati oleh yang menyewa dan kadar nya jelas itu misalnya: Rumah disewa 1 tahun, Taksi disewa dari yogya sampai solo 1 hari, atau seorang pekerja disewa mengerjakan membuat pintu besi ukuran sekian meter
c.      Harga sewanya dan keadaannya jelas, misalny: Rumah Rp. 100.000,- sebulan, dibayar tunai atau angsuran
d.     Yang menyewakan adalah pemilik barang sewa, walinya/orang yang menerima wasiat (washiy) untuk bertindak sebagai wali
e.      Ada kerelaan kedua belah pihak yang menyewa kan dan penyewa yang digambarkan paa adanya ijab Kabul
f.       Yang disewakan ditentukan barang atau sifat-sifatnya
g.     Manfaat yang dimaksud bukan hal yang dilarang syara’
h.     berapa lama waktu menikmati manfaat barang sewa harus jelas
i.       Harga sewa yang harus dibayar bila berupa uang ditentukan berapa besarnya
j.       Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang disewa, tidak menyewakan diri untuk perbuatan ketaatan sebab manfaat dari ketaatan tersebut adalah untuk dirinya
2.     Adapun Rukun-rukun Sewa-menyewa
Mu’jir dan mus’tajir yaitu orang yang melakukan akad sewa menyewa atau upah mengupah dalam hal upah mengupah. Mus’tajir adlah orang yang memberi upah untuk melakukan sesuatu , sedangkan Musta’jir adalah orang yang menyewa sesuatu. Disyaratkan kepada mu’jir dan mus’tajir adalah orang yang baliqh,berakal,cakap melakukan tasharrup (mengendlikan harta),dan saling meridhoi.[5]
Ujrah (upah/harga sewa ), disyratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa menyewa ataupun upah mengupah barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan.
3.     Syarat Barang yang Disewakan
a.     Tidak semua harta benda dapat diakadkan ijarah, benda benda tersebut haruslah memenuhi persyaratan berikut :
b.     Manfaat dari objek harus diketahui secara jelas . hal ini dapat diketahui dari pemeriksaan, atau pemilik memberikan informasikan secara transparan tentang kualitas manfaat barang
c.      Objek ijarah dapat diserah terimakan dan dimanfaatkan secara langsung dan tidak mengandung cacat yang menghalangi fungsinya. Tidak dibenarkan menyewakan barang yang masih ada pada pihak ketiga.
d. Objek ijarah dan pemanfaatannya haruslah tidak bertentangan dengan hukum syara’
d.     Objek yang disewakan adalah manfaat langsung dari benda tersebut, tidak dibenarkan menyewakan manfaat benda yng bersifat tidak langsung . seperti menyewakan pohon untuk diambil buahnya, menyewakan ternak untuk diambil susunya, dan lain – lain
e.      Harta yang menjadi objek haruslah harta yang bersifat isti’maly, yakni benda yang dapat dimanfaatkan berungkali tanpa merusak zatnya. Karenanya menyewakan benda yang bersifat istihlaki (harta yang berkurang atau rusak zatnya karena pemakaian) tidak sah ijarah terhadapnya. Dalam hal ini terdapat sebuah kaidah :” setiap harta benda yang dimanfaatkan sedang zatnya tidak mengalami perubahan, boleh dijadikan ijarah, jika sebaliknya maka tidak boleh “
4.     Tujuan Sewa Menyewa
Adapun tujuan sewa menyewa adalah untuk mengambil manfaat dari apa yang disewa tersebut dengan maksud tertentu dan mubah setelah disewa maka akan memberi pengganti kepada yang menyewakan.[6]
C.   Ketentuan Untung rugi  dalam Sewa Menyewa Barang[7]
Bila barang sewa mengalami rusak akibat penggunaan yang melampaui kapasitasnya, penyewa dapat di tuntut ganti kerugian atas kerusakan barang sewa itu. Berbeda halnya bila barang sewa mengalami rusak, padahal penggunaannya telah disesuaikan dengan kapasitasnya, maka penyewa tidak dapat dituntut kerugian apapun atas kerusakan barang sewa itu.
Adapun biaya-biaya yang diperlukan untuk memelihara atau memperbaiki kerusakan barang sewa menjadi tanggungan yang menyewakan. Bila mustakjir mengeluarkan biaya-biaya pemeliharaan atau perbaikan atas kerusakan yang terjadi pada barang sewa dengan seizin yang menyewakan maka ia berhak minta ganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan itu. Tetapi bila ia mengeluarkan biaya-biaya dimaksud tanpa seizin yang menyewakan, ia berhak minta ganti, kecuali bila biaya tersebut amat mendesak perlu dikeluarkan dengan segera guna menjaga keselamatan barang sewa.
Apabila barang sewa mengalami kerusakan ditangan penyewa setelah habis masa berlakunya perjanjian, padahal yang menyewakan telah minta agar barang sewa diserahkan kembali, tetapi yang menyewa menolak, maka penyewa dapat dituntut kerugian, meskipun penggunaannya tidak melampaui kapasitasnya atau tidak karena kelalaiannya. Penyewa tidak dibebani ganti kerugian bila kerusakan dalam waktu setelah habis masa berlaku perjanjian itu tidak didahului dengan adanya permintaan yang menyewakan untuk menyerahkan kembali barang sewa, sebab penyewa tidak dibebani biaya yang diperlukan untuk menyerahkannya kepada pemilik tersebut.
D.   Macam-Macam sewa-menyewa
1.     Sewa barang
a.     Sewa Menyewa Rumah
Sewa menyewa rumah adalah untuk dipergunakan sebagi tempat tinggal oleh penyewa atau si penyewa menyuruh orang lain untuk menempatinya dengan cara meminjamkan atau menyewakan kembali.
Hal ini dibolehkan dengan syarat pihak menyewa tidak merusak bangunan yang disewanya, selain itu penyewa atau orang yang menempatinya berkewajiban untuk memelihara rumah tersebut untuk tetap dapat dihuni sesuai dengan kebiasaan yang lazim berlaku ditengah tengah masyarakat.
b.     Sewa Menyewa Tanah
Sewa menyewa tanah dalam hukum perjanjian islam dapat dibenarkan baik tanah untuk pertanian atau untuk pertapakan bangunan atau kepentingan lainnya.[8]
Hal- hal yang harus diperhatikan dalam hal perjanjian sewa menyewa tanah antara lain sebagai berikut, “untuk apakah tanah tersebut digunankan ?” apabila tanah digunakan untuk lahan pertanian, maka harus diterapkan dalam perjanjian jenis apakah tanaman yang harus ditanam ditanah tersebut. Sebab jenis tanaman yang ditanam akan berpengaruh pula terhadap jumlah uang sewanya.
Keanekaragaman tanaman dapat juga dilakukan asal orang yang menyewa / pemilik mengizinkan tanahnya ditanami apa saja yang dikehendaki penyewa, namun lazimnya bukan jenis tanaman tua/keras
Apabila dalam sewa menyewa tanah tidak dijelaskan kegunaan tanah, maka sewa menyewa yang diadakan dinyatakan batal (fasid). Sebab kegunaan tanah perjanjian, dikhawatirkan akan melahirkan persepsi yang berbeda antara pemilik tanah dengan penyewa dan pada akhirnya akan menimbulkan persengketaan .
حَدَّثَنَايَحْيَ عَنْ مَالِكِ عَنْ رَبِيْعَةَ بْنِ أَبِيْ عَبْدِالزَّحْمَنِ عَنْ حَنْظلَةَبْن قَيْسٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ رَافِع ِبْنِ خَدِيج اَنَّ رَسُْوْلَ اللهِ ص م نَهَى عَنْ كِراَءِالْْمَزَارِعِ. قَالَ حَنْظَلَةُ: فَسَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيْجٍ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ،فَقَالَ: أَمَّا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَلابَـأْسَ بِهِ
“Yahya meriwayatkan kepadaku dari malik, dari Rabi’ah bin Abu Abdurrahman, dari Hanzhalah bin qais Az-Zuraqi, dari Rafi’ bin Khadij, bahwa Rasulullah SAW melarang penywaan lading sawah. Hanzalah berkata, “Ketika kutanyakan Rafi’ bin Khadij, bagaimana jika itu disewakan dengan emas atau perak, ia pun menjawab, ‘jika transaksi penyewaannya dilakukan dengan emas atau perak, itu tidak mengapa (boleh dilakukan)’.”[9]
وَحَدَّثَنَى مَالِك عَنْ اِبْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قالَ: سَأَْلتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ كِراَءِالأَرضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ، فقال: لَابَأْسَ بِهِ.
“Malik meriwayatkan kepadaku dari Ibnu Syihab, ia berkata, “Aku bertanya kepada Sa’id bin Al Musayyib tentang penyewaan tanah yang dilakukan dengan emas atau perak, ia menjawab, ‘itu boleh untuk dilakukan’.”
وَحَدَّثَنِي مَا لِك عَن اِبنِ شِهاَب أَنَّه سَأَلَ سالِمَ بْنَ عَبْد الله بْنِ عُمَرَ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ، فقال: لاَبَأْسَ بِهَا بِا لذَّ هَبِ وَالْوَرِقِ. قا ل ابن شهاب: فَقُلْتُ لَهُ: أَرَأَيْتَ الْحَدِيثَ الَّذِي يُذْ كَرُعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، فقال
: أَكْشَرَرَافِعًُ
Malik meriwayatkan kepada Ibnu Syihab, bahwa ia pernah bertanya kepada salim bin Abdullah bin Umar tentang penyewaan lading, ia menjawab, “itu boleh dilakukan jika dengan emas atau perak.” Ibnu Syahib berkata, “Kemudian aku bertanya kepadanya lagi, ‘Bagaimana pendapat mu tentang hadits yang diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij?’ ia menjawab, ‘Rafi’ terlalu berlebih-lebihan.
وَحَدَّثَنِي مَالِك، عَنْ هِشَامِ بْنَ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، اَنَّهُ كَانَ يُكْرِي أَرْضَهُ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ.
“Malik meriwayatkan kepadaku dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa ia pernah menyewakan tanahnya dengan emas dan perak.Ketika Malik ditanya tentang orang yang menyewakan ladangnya dengan seratus gantang kurma atau hasil lading (seperti gandum atau lainnya), Malik menjawab, “Transaksi seperti itu hukumnya makruh.”
Hal ini dalam hokum perjanjian islam dapat dibenarkan baik tanah untuk pertanian atau untuk pertapakan bangunan atau kepentingan lainnya.Hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal perjanjian sewa menyewa tanah antara lain sebagai berikut: Untuk apakah tanah tersebut digunakan? Apabila untuk lahan pertanian, maka harus diterangkan, dalam perjanjian jenis apakah tanaman yangyang harus ditanam di tanah tersebut. Sebab jenis tanaman yang ditanam akan berpengaruh terhadap jangka waktu sewa menyewa. Dengan sendirinya akan berpengaruh pula terhadap jumlah yang di sewanya. Keanekaragaman tanaman dapat juga dilakukan asal orang yang menyewakan mengizinkan tanahnya ditanami apa saja yang dikehendaki penyewa, namun lazimnya bukan jenis tanaman tua/keras.
Apabila dalam sewa menyewa Tanah tidak dijelaskan kegunaan tanah, maka sewa menyewa yang diadakan batal (fasid). Sebab kegunaan tanah sangat beragam, dengan tidak jelasnya penggunaan tanah dalam perjanjian, dikhawatirkan akan melahirkan persepsi yang berbeda antara pemilik tanah dengan penyewa dan pada akhirnya akan menimbulkan persengketaan. Tetapi ada pula pendapat yang tidak membolehkan menyewakan tanah.
Telah diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij dari Bapaknya ia berkata:
نهى رسولالله صلى عليه وسلم عن إجارة الأرضين
“Rasulullah SAW telah melarang untuk menyewakan tanah.”
berkata dari segi makna, “Tidak dibolehkannya menyewakan tanah karena dalam hal tersebut mengandung resiko, karena mungkin tanaman tersebut tertimpa oleh bencana berupa Ia api (kebakaran), kekeringan, atau tergenang air, sehingga ia harus menyewa tanah tersebut tanpa mendapatkan manfaat dari penyewaan tanah tersebut.”
Adapum Dalil yang di jadikan landasan oleh ulama yang tidak membolehkan untuk menyewakannya dengan sesuatu yang keluar darinya adalah logika dan atsar. Adapun Atar yaitu adanya larangan dari mukhabarah.
2.     Sewa Menyewa Binatang[10]
a.     Malik membolehkan seseoarang menyewakan pejantannya untuk mengawini sekawanan unta yang telah diketahui.
b.     Abu Hanifah dan Syafi’i tidak membolehkan hal tersebut.
Dan hujjah ulama yang tidak membolehkan hal tersebut adalah adanya larangan dari menyewakan pejantan. Sedangkan ulama yang membolehkan menyamakannya dengan manfaat-manfaat yang lain, dan hal ini adalah lemah karena mendahulukan qiyas atas nash yang baku.
Sedangkan menyewakan anjing juga termasuk dalam kategori ini, dan hal tersebut tidak boleh menurut Syafi’I dan Malik.
Syafi’I dalam membolehkan penyewaan manfaat mensyaratkan bahwa manfaat tersebut memiliki harga tersendiri sehingga tidak boleh menyewa buah untuk dicium, serta makanan untuk menghiasi toko, karena manfaat-manfaat ini secara tersendiri tidak memiliki nilai. Maka hal tersebut menurut Malik dan Syafi’I tidak dibolehkan.
Hal ini juga mempunyai perselisihan dalam madzhab (Malik) mengenai menyewakan uang dirham serta dinar. Segala sesuatu yang di ketahui bahwa itu adalah mata uang maka Ibnu Al Qasyim berkata, “Tidak boleh menyewakan jenis ini dan hal tersebut termasuk hutang.”
Abu Bakar Al Abhari serta yang lainnya mengklaim bahwa hal tersebut sah, dan harus ada upahnya, sedangkan ulama yang melarang menyewakannya karena tidak terbayangkan adanya suatu manfaat seperti berbasa basi dengan uang tersebut, atau berpura-pura memiliki uang banyak atau yang lainnya di antara hal-hal yang terbayangkan di dalam masalah ini.
Adapun masalah-masalah yang diperselisihkan yang berhubungan dengan jenis harga, yaitu masalah masalah yang berhubungan dengan sesuatu yang menjadi harga pada barang-barang dagangan dan sesuatu yang tidak menjadi harga.
Di antara hadits yang melarang dari bab ini adalah, “Bahwa Rasulullah SAW melarang menyewakan pejantan, hasil tukang bekam, serta qafizuth-thahhan (takaran pembuat tepung).” Ath-Thahawi berkata, “Makna larangan Rasulullah SAW dari qafizuth thahhan (takaran pembuat tepung) adalah apa yang dilakukan orang-orang pada zaman jahiliyah yaitu menyerahkan gandum kepada pembuat tepung dengan upah sebagian dari tepung yang ia tumbuk.”
Menurut mereka hal ini tidak boleh, hal tersebut merupakan penyewaan dengan barang yang tidak ia miliki dan tidak termasuk sesuatu yang merupakan utang dalam suatu tanggungan serta Syafi’i sepakat dengan hal ini. Para sahabat nya mengatakan apabila menyewa tukang menguliti dengan upah kulit, dan tukang pembuat tepung dengan upah dedak atau satu sha’ tepung maka penyewaan tersebut telah rusak (batal) karena terdapat larangan Rasulullah SAW dari qafizuth-thahhan (takaran pembuat tepung), dan hal ini menurut madzab Malik dibolehkan karena dia menyewanya untuk memproses sebagian makanan yang telah di ketahui, dan upah pembuat tepung adalah sebagian makanan itu dan hal tersebut juga telah di ketahui.
Upah dalam perbuatan Ibadah :
عن عبد الر حمن بن شبل، عن النبي ص م، قال: اقرءاالقران ولا تغلوا فيه ولاتجفوا عنه، ولا تأكلوا به و لا تستكثروا به. ( رواه أحمد )
“Dari Abdurrahman bin Syibl RA, dari Nabi SAW, “Bacalah Al-Qur’an dan janganlah kalian berlebihan padanya tapi jangan pula kendur terhadapnya. Janganlah kalian makan dari (Upahnya), dan janganlah banyak meminta dengannya.” (HR. Ahmad)
عنعمران بن حصين عن النبي ص م، قال: اقرءوا القرآن واسألوا الله به، فأن من بعدكم قوما يقرؤون القرآن يسألون به الناس. ( رواه أحمدوالترمذي)
“Dari Imran bin Hushain, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Bacalah Al-Qur’an dan memohonlah kepada Allah dengannya, karena sesungguhnya setelah kalian ada kaum yang membaca Al-Qur’an meminta kepada manusia dengannya.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
عن أبي بن كعب قال: علمت رجلا القرآن، فأهدى لي قوسا، فذكرت ذلك للنبي ص م فقال: إن أخذتها أخذ ت قوسامن نار. فرددتها. (رواه ابن ماجه)
“Dari Ubay bin Ka’b, ia menuturkan, “Aku mengajarkan Al Qur’an kepada seorang laki-laki, lalu ia memberiku hadiah busur panah, lalu aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda, ‘Bila engkau mengambilnya, maka engkau telah mengambil busur dari neraka. “Maka aku pun mengembalikannya.” (HR. Ibnu Majah)
قال النبي ص م لعثمان بن أبي العاص: لاتتخذ مؤذنا يأخذ على أذانه أجرا
Nabi SAW berkata kepada Usman bin Abu Al ‘Ash, “Janganlah engkau mengangkat muadzdzin yang mengambil upah dari adzannya.
Hadits-hadits diatas dijadikan dalil oleh mereka yang menganggap tidak halalnya mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an. Adapun Jumhur berpendapat halalnya mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an.
Disebutkan didalam Al Ikhtiyarat : Mengambil upah dari sekadar membaca Al-Qur’an tidak pernah dikatakan oleh seorang imam pun. Adapun yang mereka perselisihkan adalah mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an. Dan tidak apa-apa mengambil upah adri ruqyah. Ucapan Perawi (meniupnya), maksudnya adalah meniup disertai dengan sedikit ludah. Ibnu Abi Hamzah mengatakan, “Meniup ketika meruqyah adalah setelah selesai membaca untuk mendapatkan berkah dari bacaan.”
Hadits ini menunjukkan bolehnya meruqyah dengan Kitabullah, dan dikiaskan pada ini bolehnya meruqyah dengan dzikir dan doa yang ma’tsur (yang ada riwayatnya dari Nabi SAW), juga dengan doa yang tidak ma’tsur namun dengan syarat tidak bertentangan dengan yang ma’tsur. Hadits Abu Sa’id menunjukkan disyariatkan meminta bertamu kepada warga pedalaman dan singgah di sumber air orang Arab serta meminta kepada mereka dengan cara menukar atau membeli. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya membalas orang yang tidak mau menghormati dengan cara serupa. Juga menunjukkan bolehnya meminta hadiah dari orang yang diketahui mau memberikannya. Ucapan Perawi (selama tiga hari). Dalam lafazh Abu Daud pada mengumpulkan ludahnya kemudian ditiupkan.”
Sabda beliau (ruqyah yang bathil), yakni ruqyah yang mengandung perkataan bathil, yaitu yang mengandung kekufuran atau yang tidak dapat difahami. Hadits-hadits diatas menunjukkan bolehnya seseorang meminta ruqyah. Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa orang-orang yang masuk surga tanpa dihisab adalah mereka yang tidak pernah meruqyah dan tidak pernah minta di ruqyah, menunjukkan keutamaan dan anjuran tawakkal, sedangkan Adanya yang menunjukkan untuk meninggalkan ruqyah adalah bagi orang-orang yang meyakini bahwa pengaruhnya adalah berkat tabeat ruqyah, yaitu sebagaimana yang diklaim oleh kaum jahiliyah dalam banyak hal. Perbuatan seperti adzan, qomat, shalat, haji, puasa, membaca Alqur’an dan zikir tergolong perbuatan untuk taqarrub kepada Allah karenanya tidak boleh mengambil upah untuk pekerjaan itu selain dari Allah.
3.     Menyewa Kaum Quraisy
Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki dari bani Ad-Dil sebagai pemandu yang pandai menunjukkan jalan), asalnya dari hadits panjang yang dikemukakan oleh Al-Bukhari pada kisah hijrahnya Nabi SAW.
Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang muslim menyewa orang kafir untuk menunjukkan jalan bila dapat dipercaya. Al-Bukhari menyebutkan hadits ini pada kitab Al-Ijarah yang memberinya judul “Bab: Menyewa Orang Musyrik dalam kondisi terpaksa bila tidak ada yang muslim. “Seolah-olah Al Bukhari hendak menggabungkannya dengan sabda beliau SAW, “Aku tidak akn meminta bantuan kepada orang musyrik”. (di keluar kan oleh muslim dan para penyusun kitab sunan). Ibnu baththal mengatakan, “Para ahli fiqih membolehkan menyewa mereka, yakni orang-orang musyrik, baik dalam kondisi terpaksa maupun tidak, karena hal ini mengandung perendahan mereka adapun yang dilarang adalah seorang muslim menyewakan dirinya kepada orang musyrik, Karena dengan begitu berarti ia telah merendahkan dirinya sendiri.
Upah Bekam
عن أبي هريرة، أن النبي ص م نهى عن كسب الحجام ومهرالبغي وثمن الكلب. (رواه أحمد)
Dari Abu hurairah: “Bahwasanya Nabi SAW melarang megambil upah bekam, upah pelacur dan harga Anjing “(HR. Ahmad)
Hadits diatas dijadikan dalil oleh mereka yang mengharamkan upah bekam, yaitu sebagian ahli hadits karena larangan itu mengindikasikan haram, sebab makna khabiits adalah haram. Penyebutan haram ini dikuatkan oleh kata “suhtan” (haram) pada hadits hurairah. Namun Jumhur berpendapat halal, mereka berdalih dengan hadits Anas dan Ibnu Abas, lalu mengartikan larangan itu sebagai larangan yang mengindikasikan makruh, karena mencari upah dengan berbekam mengandung hinaan, sedangkan Allah menyukai perkara yang luhur.
Lain dari itu, bekam termasuk yang diwajibkan atas setiap muslim untuk menolong sesame muslim ketika membutuhkannya. Hal ini dikuatkan oleh izinnya Nabi Muhammad SAW untuk menggunakan upah bekam, yaitu untuk memberi makan tukang pembawa air dan budak. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan: “seandainya diketahui makruhnya, tentu tidak memberinya” yakni makrum tahrim. Dalam riwayat Al-Bukhari yang lainnya disebutkan: “Walau kaanna haraaman lam yu’thihi [Seandainya itu haram, tentu beliau tidak memberinya]. Ini jelas menunjukkan boleh.
Disebutkan didalam Al-Ikhtiyarati: Bila seseorang membutuhkan pekerjaan ini (untuk mencari nafkah), maka tidak boleh meminta-minta kepada orang, karena pekerjaan ini lebih baik daripada meminta-minta, sebagaimana dikatakan oleh sebagian salaf, “Pekerjaan yang mengandung kehinaan lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain.
4.     Menyewa Pekerja Dengan Upah Harian, Bulanan, Tahunan Atau Berdasarkan Jumlah Yang Dikerjakan.[11]
عن علي قال: جعت مرةجوعاشديدا، فخرجت لطلب العمل في عوالي المدينه،فإذا أنابامرأة قدجمعت مدرافظننتهاتريدبله، فقاطعتهاكل ذنوب على تمرة، فمددت ستة عشر ذنوبا حتى مجلت يداي، فعدت لي ستةعشر تمرة،فأتيت النبي ص م فأخبرته، فأكل معي منها. (رواه أحمد)
“Dari Ali RA, ia menuturkan, “Suatu ketika aku merasa sangat lapar, maka aku keluar untuk mencari pekerjaan dipinggiran Madinah. Tiba-tiba aku mendapati seorang wanita sedang mengumpulkan tanah kering, aku menduga bahwa ia hendak membasahinya, lalu aku menawarkan jasa padanya untuk setiap ember satu butir kurma. Lalu aku megerjakan enam belas ember hingga kedua tangan ku terasa pegal. Lalu ia pun memberiku enam belas butir kurma. Kemudian aku datang kepada Nabi SAW dan menceritakan hal itu kepada beliau, lalu beliau pun makan dari kurma itu.” (HR. Ahmad)
عن أنس قال: لما قدم المهاجرون المدينه من مكةن قدمواوليس بأيديهم شئ، وكانت الأنصارأهلالأرض والعقار، فقاسمهم الأنصارعلى أن يعطوهم نصف ثمار أموالهم كل عام، ويكفوهم العمل والمؤنة. (أخرجاه)
Dari Anas, ia menuturkan,”Ketika kaum muhajirin dari Makkah sampai di Madinah, mereka datang tanpa membawa apa-apa, sedangkan kaum anshar adalah para pemilik tanah dan rumah, maka kaum anshar pun berbagi dengan mereka dengan kesepakatan mendapat separuh hasil buahnya setiap tahun dan mereka membantu bekerja dan biaya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
قال البخاري: وقال ابن عمر: أعطى النبي ص م خيبربالشطر، فكان ذلك على عهد النبي ص م وأبي بكر وصدرمن خلافة عمر. ولم يذكرأن أبابكر و عمر جدداالإجارة بعد ما قبض النبي ص م
“Ibnu Umar mengatakan, “Nabi SAW menyerahkan penggarapan lahan khaibar dengan upah separuh hasilnya, dan itu berlangsung pada masa Nabi SAW, Abu Bakar dan permulaan masa khalifah Umar. Ia tidak menyebutkan bahwa Abu Bakar dan Umar memperbaharui sewa setelah wafat nya Nabi SAW.” (HR. Al Bukhari)
Hadits Ali RA menunjukkan tentang kondisi para sahabat yang sangat membutuhkan namun tetap bersabar menghadapi lapar, bekerja pada orang lain untuk mendapatkan makanan agar bisa menahan diri dari meminta-minta kepada orang lain; Bahwa menawarkan diri (untuk bekerja) tidak di anggap hina, walaupun si penyewa bukan orang mulia atau orang kafir sedangkan yang disewa adalah orang mulia atau pembesar.
Dalil bolehnya ijarah mu’adadah (penyewaaan sesuai jumlah), yaitu penyewa mengerjakan sejumlah pekerjaan tertentu yang di upah sesuatu sebanyak jumlah pekerjaan itu, walau pun sebelumya tidak dijelaskan jumlah pekerjaan dan upahnya (jadi yang di upah adalah sesuai yang di kerjakan). Hadits Anas menunjukkan bolehnya menyewakan tanah dengan harga sewa separuh hasilnya setiap tahun, begitu juga hadits Ibnu Umar.





E.    Keuntungan  dan Kerugian  adanya Sewa Menyewa
Keuntungan adanya sewa menyewa ada 3:[12]
1.     Adanya sewa-menyewa bisa membantu orang mengambil manfaat dari yang disewakan tersebut.
2.     Membantu orang yang tidak mampu membeli barang, jadi dengan adanya sewa ini orang tersebut bisa menyewa barang itu.
3.     Penyewa tidak dibebani biaya-biaya yang diperlukan kepada pemiliknya untuk menyerahkan barang jika barang tersebut rusak
Kerugian adanya sewa menyewa :
1.     Bila barang rusak maka yang menanggung resiko adalah pemilik barang
2.     Resiko yang ditanggung tak sebanding dengan harga sewa.
3.     Ajir musytarok terikat pada waktu yang telah dijanjikan namun bila waktu tersebut tidak dipenuhi maka penyewa mengalami kerugian.
F.    Upah Kerja  dalam Sewa Menyewa
Jika sewa-menyewa itu berupa pekerjaan, maka berkewajiban pembayarannya pada waktu berakhirnya pekerjaan. Bila tidak ada pekerjaan lain, jika akad sudah berlangsung dan tidak disyaratkan mengenai pembayaran dan tidak ada ketentuan penangguhannya, menurut Abu Hanifah wajib diserahkan upahnya secara berangsur sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, sesungguhnya ia berhak dengan akad itu sendiri. Jika mu’jir menyerahkan zat benda yang disewa kepada musta’jir, ia berhak menerima bayarannya karena penyewa (musta’jir) sudah menerima kegunaan.[13]
a.     Hak menerima upah bagi musta’jir adalah sebagai berikut :
Ketika pekerjaan selesai dikerjakan, beralasan kepada hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
أعطواالأجيرأجره قبل ان يجف عرقه
“Berikanlah upah sebelum keringat pekerja itu kering”.
Dalam Musnad Ahmad, riwayat Abu Hurairah, diterangkan bahwa Nabi SAW bersabda:
يغفر لأمتي لآخرليلة من رمضان، قيل يارسول الله: أهي ليلةالقدر؟ قال: لا ولكن العا مل إنما يوفي أجره إذا قضى عمله.
“Umatku diampuni (dosanya) di akhir bulan Ramadhan.” Lalu ditanyakan kepada beliau, “Apakah karena malam itu adalah malam Lailatul Qadar?” Beliau menjawab, “Bukan, tetapi (karena) orang yang bekerja telah dibayar upahnya setelah ia selesai mengerjakan pekerjaannya.”
b.     Jika menyewa barang, uang sewaan dibayar ketika akad sewa, kecuali bila dalam akad ditentukan lain, manfaat barang yang diijarahkan mengalir selama penyewaan berlangsung.
Ajir musytarok yang haknya atas upah dititikberatkan pada jasa yang diberikan kepada pekerja,bukan pada diri sendiri dan waktu yang diberikan untuk penyewa. Ajir musytarok berhak menerima upah bila ia menyerahkan hasil pekerjaannya.
عن أبي هريرة قال: قال رسول الله ص م: يقول الله عليه وجل: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة، ومن كنت خصمه خصمته: رجل أعطى بي ثم غدر، ورجل باع حرافأكل ثمنه، ورجل استأجرأجيرا فاستوفى منه ولم يوفه أجره. (رواه أحمد والبخاري)
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah ‘Azza wa jalla berfirman, “Tiga golongan manusia dimana aku akan menjadi seteru (musuh) mereka pada hari kiamat, dan barangsiapa yang aku seterunya, maka aku akan menyangkalnya, yaitu: orang yang memberi dengan bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat, orang yang menjual orang yang merdeka lalu memakan uangnya, dan orang yang menyewa (mempekerjakan) seorang pekerja lalu pekerja memenuhinya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.” (HR. Ahmad dan Al Bukhari)
عن أبيهريرة -في حديث له- عن النبي ص م: أنه يغفر لأمته في آخرليلة من رمضان. قيل: يارسولل الله، أهي ليلةالقدر؟ قال: لا، ولكن العامل إنما يوفي أجره إذاقضى عمله. (رواه أحمد)
“Dari Abu Hurairah dalam salah satu haditsnya-, dari Nabi SAW, “Sesungguhnya Allah mengampuni umat-Nya diakhir malam Ramadhan. “Dikatakan, “Wahai Rasulullah, apa itu pada malam qadar? “Beliau menjawab, “Tidak akan tetapi, pekerja berhak menerima upah setelah ia menyelesaikan pekerjaanya.” (HR. Ahmad)
عن عمروبن شعيب عن أبيه عن جده عن النبي ص م قا ل: من تطبب ولم يعلم منه طب فهو ضامن. (رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه)
“Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang melakukan pengobatan, padahal ia tidak dikenal sebagai orang yang mengerti masalah pengobatan, maka ia harus bertanggung jawab.” (HR. Abu Daud, An-Nisa’i dan Ibnu Majah)
Firman Allah dalam hadits qudsi diatas (tetapi ia tidak memberikan upahnya), ia semakna dengan seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, karena ia telah mengambil manfaatnya tanpa memberikan upahnya, jadi seolah-olah ia memakannya, dan karena ia telah mempekerjakannya tanpa upah, maka seolah-olah ia telah memperbudaknya.
Sabda beliau (Akan tetapi, pekerja berhak menerima upah setelah ia menyelesaikan pekerjaannya) menunjukkan bahwa upah itu berhak diterima karena selesainya pekerjaan.
Sabda beliau (maka ia harus bertanggung jawab) menunjukkan, bahwa orang bukan praktisi pengobatan yang melakukan praktek pengobatan harus bertanggung jawab atas kesalahan dalam prakteknya, adapun orang yang memang diketahui sebagai tabib (dokter atau lainnya), maka tidak bertanggung jawab, yaitu orang yang mengerti gejala penyakit, dampak dan obatnya. Pembayaran dilakukan segera, karena ia bekerja tidak lain karena kebutuhannya terhadap uang.
G.   Batalnya Sewa Menyewa
Batalnya sewa menyewa karena :[14]
1.     Telah habis masanya
2.     Barang/sesuatu yang disewa rusak sendiri, misalnya rumah roboh sebelum masa sewa habis, tukang pembuat pintu mogok untuk menyelesaikan pekerjaannya
3.     Barang yang disewakan bukan hak pemberi sewa yang sah
4.     Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa
5.     e. Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur ‘alaih), seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan
6.     Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, Yang dimaksud dalam hal ini adalah tujuan perjanjian sewa menyewa telah tercapai, atau masa perjanjian sewa menyewa telah berakhir sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
7.     Adanya uzur
Penganut mazhab Hanafi menambahkan bahwa uzur juga merupakan salah satu penyebab putus atau berakhirnya perjanjian sewa, sekalipun uzur tersebut datangnya dari salah satu pihak. Adapun yang dimaksud dari uzur disini adalah adanya suatu halangan sehingga perjanjian tidak mungkin dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
H.   Hikmah
Hikmah dalam persyariatan sewa- menyewa sangatlah besar sekali. Karena didalam sewa menyewa terdapat unsur saling bertukar manfaat antara manusia yang satu dengan yang lainnya . bertukar manfaat antara manusia yang satu dengan yang lainnya . karena perbuatan yang dilakukan oleh satu orang pastilah tidak sama dengan perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau tiga orang misalnya. Apabila persewaan tersebut berbentuk barang , maka dalam akad persewaan diisyaratkan untuk menyebutkan sifat dan kuantitasnya adapun mengenai syarat dalam cabang fiqih[15]
Hikmah dalam persewaan adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan dan perselisihan tidak boleh menyewakan suatu barang yang tidak ada kejelasan manfaatnya yaitu sebatas perkiraan dan terkaan belaka . dan, barangkalai tanpa diduga barang tersebut tidak dapat memberikan faedah apa pun. Masalah ini secara panjang lebar telah dibahas dalam cabang fiqih, maka lihatlah kembali jika menginginkan faedah tambahan.
I.       Analisis
Dalam lapangan hukum perdata prinsip ijarah dikenal dengan istilah prinsip sewa – menyewa. Definisi sewa menyewa yang diberikan oleh Pasal 1548 KUH Perdata adalah “ suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang selama satu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. “
Hukum ijarah sahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud’alaih, sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran, hanya saja dengan kemanfaatan.Adapun hukum ijarah rusak, menurut ulama Hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad. Bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyewa tidak memberitahukan jenis pekerjaan perjanjiannya, upah harus diberikan semestinya.
Jafar dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ijarah fasid sama dengan jual beli fasid, yakni harus dibayar sesuai dengan nilai atau ukuran yang dicapai oleh barang sewaan.
Adapun hukum ijarah secara global terbatas dalam 2 kelompok, yaitu :
1.     Perkara-perkara yang mewajibkan dan mengikat akad ini tanpa adanya emergency yang akan menimpa.
2.     Hukum-hukum emergency yang datang belakangan, dan ini terbagi kepada; hal-hal yang mewajibkan adanya tanggungan dan tidak adanya tanggungan; kewajiban adanya pembatalan dan tidak adanya pembatalan; dan hukum perselisihan.
3.     Perkara-perkara yang mengharuskan akad ini tanpa adanya kejadian (emergency) yang datang kepadanya.
Diantara masalah yang mencakup dalam hal ini adalah :
Menurut Malik dan Abu Hanifah bahwa harga sewa harus diberikan sebagian sebagian sesuai manfaat yang diambil, kecuali apabila ia mensyaratkan harga harus diserahkan diserahkan seluruhnya. Seperti berbentuk suatu ganti tertentu atau sewa dalam suatu tanggungan. Syafi’i berkata, “Wajib memberikan harga saat terjadi akad.”
Malik memandang bahwa harga akan dimiliki sesuai dengan kadar ganti yang akan diambil. Sedangkan Syafi’i seolah-olah melihat bahwa keterlambatan pembayaran harga sewa tersebut termasuk kategori jual beli utang dengan utang.
Diantara hal tersebut adalah perselisihan mereka mengenai penyewa binatang atau rumah serta yang serupa dengan hal tersebut, apakah ia berhak untuk menyewakan dengan harga lebih dari harga ia menyewa:
1.     Malik, Syafi’i dan Jama’ah membolehkan hal tersebut dengan mengqiyaskannya kepada jual beli.
2.     Abu Hanifah dan para sahabatnya melarang hal tersebut.
Dalil yang dijadikan landasan mereka adalah bahwa hal tersebut termasuk kategori laba sesuatu yang tidak ditanggung. Karena tanggungan barang yang pokok adalah dari pemiliknya. Begitu juga hal tersebut termasuk dalam kategori jual beli sesuatu yang belum diambil. Sedangkan sebagian ulama membolehkan hal tersebut apabila ia mengadakan suatu pekerjaan. Diantara ulama yang tidak memakruhkan hal ini apabila terjadi dengan sifat ini adalah Sufyan Ats-Tsauri serta jumhur, mereka melihat bahwa persewaan dalam hal ini mirip dengan jual beli.
Dalil yang dijadikan landasan mereka adalah bahwa hal tersebut termasuk kategori laba sesuatu yang tidak ditanggung. Karena tanggungan barang yang pokok adalah dari pemiliknya. Begitu juga hal tersebut dalam kategori jual beli sesuatu yang belum diambil. Sedangkan sebagian ulama membolehkan hal tersebut apabila ia mengadakan suatu pekerjaan.
Hukum-hukum darurat yang datang belakangan
Pasal pertama: PembatalanAbu Hanifah dan para sahabatnya berkata, “Boleh menggagalkan akad sewa karena adanya alas an yang dating belakangan kepada penyewa, seperti ia menyewa sebuah toko sebagai tempat berdagang kemudian barang dagangan nya terbakar atau dicuri.” Karena sewa adalah akad atas manfaat sehingga menyerupai pernikahan, dan karena sewa adalah akad berdasarkan atas saling mengganti sehingga tidak batal dan asalnya adalah jual beli.
Dalil yang dijadikan landasan oleh Abu Hanifah adalah bahwa ia menyamakan hilangnya sesuatu yang dengannya manfaat akan didapatkan secara sempurna dengan hilangnya barang yang memiliki manfaat.
Pasal kedua: Tanggung jawab (Jaminan)
Menurut para fuqaha ada dua bentuk yaitu: Karena suatu pelanggaran, atau untuk suatu kemaslahatan serta penjagaan harta. Adapun yang disebabkan karena suatu pelanggaran maka tanggung jawab menjadi kewajiban atas penyewa dengan kesepakatan ulama, sedangkan perselisihan hanyalah mengenai jenis pelanggaran yang mewajibkan serta mengenai kadarnya.
Diantara hal tersebut adalah perselisihan para ulama mengenai keputusan penyewa hewan (kendaraan) untuk menuju kesuatu tempat kemudian ia melebihi tempat yang telah disepakati dalam persewaan tersebut :
1.     Ahmad dan Syafi’i berpendapat ia bertanggung jawab atas sewa yang ia tetapkan dan kelebihannya.
2.     Malik berpendapat bahwa pemilik kendaraan memiliki khiyar antara mengambil (ongkos) sewa kendaraannya atas jarak yang telah ia lampaui atau ia menanggung nilai-nilai tersebut.
3.     Abu Hanifah berpendapat tidak ada kewajiban sewa atas jarak yang telah ia lampau.
Tidak ada perselisihan bahwa apabila kendaraan tersebut rusak pada jarak yang melebihi kesepakatan, maka penyewa yang bertanggung jawab.
Dalil yang dijadikan landasan Syafi’i adalah karena penyewa telah melakukan pelanggaran terhadap suatu manfaat sehingga ia wajib membayar ongkos yang semisal, pada dasar hal tersebut adalah suatu pelanggaran terhadap manfaat lain. Adapun Malik saat ia menahan hewan (kendaraan) tersebut dari (mendatangi) pasar hewan, ia memandang bahwa orang tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap manfaat yang ada, mengenai tewasnya hewan (rusaknya kendaraan), apabila karena keteledoran dari pemilik hewan tersebut maka ia bertanggung jawab. Begitu pula apabila tali-talinya telah using. Adapun pendapat Abu Hanifah sangat jauh dari dasar-dasar syari’at dan yang paling dekat kepada dasar syari’at adalah pendapat syafi’i.
Adapun membebankan tanggung jawab kepada pembuat sesuatu atas kerusakan barang-barang yang telah diserahkan kepada mereka, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
1.     Malik, Ibnu Abu Laila, dan Abu Yusuf berpendapat bahwa mereka (pembuat barang) bertanggung jawab terhadap apa yang rusak ditangan mereka
2.     Abu Hanifah berpendapat bahwa para pembuat barang yang tidak mendapatkan upah atau orang khusus, tidak terkena tanggung jawab, sedangkan pembuat barang biasa membuat barang untuk orang lain dan mendapatkan upah maka ia terkena tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Pasal ketiga: hukum perselisihan Sebuah pembahasan mengenai perselisihan, para ulama berbeda pendapat mengenai seorang pembuat sesuatu dan pemilik barang yang dibuat tersebut yang berselisih tentang sifat produk
1.     Abu Hanifah berpendapat perkataan yang kuat adalah perkataan pemilik barang yang dibuat
2.     Malik dan Ibnu Abu Laila berpendapat bahwa perkataan yang kuat adalah perkataan pembuat tersebut
Sebab perbedaan pendapat: ketidakjelasan siapa yang menuduh dan yang dituduh diantara keduanya. Apabila pembuat tersebut mengklaim bahwa ia telah mengambilkan barang yang diserahkan kepada pemesan, sedangkan pemesan (yang telah membayar) mengingkari hal tersebut:
1.     Menurut pendapat Malik, perkataan yang kuat adalah perkataan pemesan, dan pembuat barang tersebut berkewajiban untuk mendatangkan bukti karena ia adalah orang yang bertanggung jawab terhadap apa yang ada ditangannya
2.     Ibnu Al Majisyun berkata, “Perkataan yang kuat adalah perkataan pembuat barang tersebut apabila barang yang diserahkan kepada pemesannya tanpa bukti, sedangkan apabila diserahkan dengan membawa bukti maka mereka tidak dapat lepas tanggung jawab kecuali dengan suatu bukti.”
Apabila pembuat suatu (barang) berbeda pendapat dengan pemilik barang mengenai pembayaran upah: Menurut pendapat yang terkenal dalam madzhab Malik bahwa perkataan yang kuat adalah perkataan pembuat dengan disertai sumpah apabila hal tersebut berlangsung belum lama, sedangkan apabila telah berlangsung lama maka perkataan yang kuat adalah perkataan pemilik barang.
Begitu pula apabila orang yang menyewakan dan penyewa berbeda pendapat: Ada yang mengatakan bahwa perkataan yang kuat adalah perkataan pembuat barang dan orang yang menyewakan walaupun telah berlangsung lama dan demikianlah sebenarnya.
Apabila orang yang menyewakan dan penyewa, atau orang yang diupah dan orang yang mengupah berbeda pendapat mengenai tenggang waktu yang terjadi padanya pengambilan suatu manfaat, apabila mereka telah sepakat bahwa manfaat tidak diterima pada seluruh waktu yang telah ditetapkan maka menurut pendapat yang masyhur dalam madshab Malik bahwa perkataan yang kuat adalah perkataan penyewa karena ia adalah orang yang membayar, sedangkan kaidahnya adalah bahwa perkataan yang kuat adalah perkataan orang yang membayar.
Apabila perselisihan mereka mengenai jenis jarak tersebut atau jenis sewaan; maka mereka saling bersumpah serta membatalkan kesepakatan sebagaimana perselisihan dua orang yang berjual beli mengenai jenis harga :
1.     Ibnu Majisyun berpendapat terjadi atau belum terjadi
2.     Sedangkan selainnya berpendapat bahwa perkataan yang kuat adalah perkataan pemilik hewan apabila telah terjadi, dan hal tersebut seperti apa yang ia katakana

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Sewa menyewa adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya. Jenis barang yang disewakan terdiri dari enam, yaitu :
1.     Sewa menyewa barang
2.      Sewa menyewa binatang
3.     Upah dalam perbuatan Ibadah
4.     Menyewa kaum quraisy
5.     Upah bekam
6.     Menyewa pekerja dengan upah harian, bulanan, tahunan atau berdasarkan jumlah yang dikerjakan, Syarat dari sewa menyewa ada sepuluh serta mempunyai lima rukun sewa. Tujuan dari sewa menyewa adalah mengambil manfaat dari apa yang disewa dengan maksud tertentu dan mubah setelah disewa. Ketentuan untung rugi dalam sewbis masa berlaku perjanjian dalam sewa. Sewa menyewa secara global mempunyai dua hukum yaitu : Perkara perkara yang mewajibkan dan mengikat akad ini tanpa adanya emergency yang akan menimpa serta Hukum hukum emergency yang datang belakangan, dan ini terbagi kepada hal-hal yang mewajibkan adanya tanggungan dan tidak adanya tanggungan & kewajiban adanya pembatalan dan tidak adanya pembatalan; dan hukum perselisihan. Adapun batalnya sewa menyewa terdiri dari tujuh macam.
B.   KRITIK DAN SARAN
Penulis menyadari bahwa manusia adalah makhluk yang tidak perna luput dari kesalahan, sehingga secara pribadi penulis sangat megharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini agar nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca khususnya bagi penulis sendiri.

Makalah ini dipersentasikan oleh 
SRI PUJI ASTUTIK
Mahasiswa IAINJ Jurusan Ekonomi Syari'ah

DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, Sayyid, Fiqh al-sunnah, Jilid III (Beirut: Dar al-Fikr, 1983).
Wahbah al Zuhayly, Al Fiqh al Islami Wa’adillatuhu, Daar al Fikri, Damsyik, 1989.
Alaudin Al-Kasyani, Bada’i Ash-Shana’i fi Tartib Syara’i, Syirkah Al-Mathbu’ah, Mesir.
Ibn Qudamah, Al-mugni, Mathba’ah Al-Imam, Mesir.
Khathib, Muhammad al-Syarbini. T.T. al-Iqna’fi Hall al-Alfadz Abi Syuja’. Indonesia: Dar al-Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah.
Muhammad Asy-Sarbini, Mugni Al-Muhtaj.
Hendi suhendi, Fiqih muamalah. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Ahmad Azhar Basyir, Azas-azas Hukum Muamalah, FH. UII, Yogyakarta, 1983

















[1] Sabiq, Sayyid, Fiqh al-sunnah, Jilid III (Beirut: Dar al-Fikr, 1983). Hal 88
[2] Hendi suhendi, Fiqih muamalah. (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002)
[3] Ibid, hal 89
[4] Ibid, hal 92
[5] Ibid hal 92
[6] Wahbah al Zuhayly, Al Fiqh al Islami Wa’adillatuhu, (Daar al Fikri, Damsyik, 1989) hal 102
[7] Hendi suhendi, Fiqih muamalah. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
[8] Ahmad Azhar Basyir, Azas-azas Hukum Muamalah, FH. UII, Yogyakarta, 1983
[9] Wahbah al Zuhayly, Al Fiqh al Islami Wa’adillatuhu, (Daar al Fikri, Damsyik, 1989) hal 101
[10] Ibid, hal 101
[11] Ibid hal 103
[12] Ahmad Azhar Basyir, Azas-azas Hukum Muamalah, (FH. UII, Yogyakarta, 1983)hal, 209
[13] Ibid hal, 211
[14] Alaudin Al-Kasyani, Bada’i Ash-Shana’i fi Tartib Syara’i, Syirkah Al-Mathbu’ah, Mesir
[15] Hendi suhendi, Fiqih muamalah. (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002)

2 komentar: